Kesalahan Penulisan Nama Kampung di Perda Sebabkan Data Desa di Ninati Tertukar
- 22 Mei 2026 07:19 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID,Boven Digoel — Kesalahan penulisan nama kampung dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang pemekaran distrik disebut menjadi penyebab tertukarnya posisi kampung di Distrik Ninati dan Distrik Woropko, Kabupaten Boven Digoel.
Kabid Kelembagaan Masyarakat Kampung dan Masyarakat Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Boven Digoel, Barjis Stesia, menjelaskan bahwa dalam perda tersebut nama Kampung Yatetkun tertulis sebagai “Yatetko”.
Menurutnya, kesalahan penulisan itu kemudian menimbulkan kebingungan di tingkat pusat, khususnya di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD).
“Dalam perda tertulis Yatetko, bukan Yatetkun. Sementara di Distrik Woropko juga ada Kampung Upyetetko. Akibatnya terjadi kekeliruan tata letak kampung,” ujar Barjis, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, akibat kekeliruan tersebut Kampung Yatetko yang seharusnya berada di Distrik Ninati justru tercatat berada di Distrik Woropko. Sebaliknya, Kampung Upyetetko yang memang berada di Distrik Woropko sempat dipindahkan ke Distrik Ninati.
Barjis mengatakan persoalan itu berdampak terhadap data penduduk hingga penyaluran dana desa. Karena itu, sejak 2022 hingga 2023, pemerintah daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Boven Digoel telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Pada Maret 2023, Pemkab Boven Digoel mengajukan surat bupati ke Kemendagri disertai draf perda untuk proses revisi. Jawabannya baru kami terima pada Desember 2024,” katanya.
Setelah menerima jawaban dari Kemendagri, pihaknya kembali diminta melakukan klarifikasi untuk penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait kode desa secara nasional.
Barjis menuturkan, pada 2025 pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan terbaru yang mengembalikan posisi Kampung Upyetetko ke Distrik Woropko dan Kampung Yatetkun kembali ke Distrik Ninati.
Namun demikian, hingga kini penulisan nama kampung masih menjadi persoalan karena dalam perda masih tertulis “Yatetko”, bukan “Yatetkun”.
“Tahun lalu kami bersama Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan admin Dirjen Dukcapil, namun jawabannya harus dilakukan revisi perda terlebih dahulu karena mengacu pada produk hukum daerah,” ujarnya.
Menurut Barjis, masyarakat menginginkan agar penulisan nama kampung dikembalikan sesuai nama asli, yakni Yatetkun. Untuk itu, revisi Perda Distrik Ninati dinilai menjadi solusi utama.
“Posisi kampung sudah dikembalikan, tinggal penulisan nama dari huruf O menjadi N yang harus direvisi melalui perda,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMK Boven Digoel, Edison Sokoy, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan DPRK guna mempercepat revisi perda tersebut.
Ia berharap revisi perda dapat segera diterbitkan sehingga polemik penulisan nama kampung di Distrik Ninati dapat diselesaikan.
“Kami tidak tinggal diam. DPMK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRK agar perda baru, khususnya untuk Distrik Ninati, bisa segera diterbitkan,” ujar Edison.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....