Persetujuan Pembangunan Lapangan Terbang Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah
- 13 Mar 2026 09:28 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menegaskan, pembangunan lapangan terbang di wilayah terpencil tidak dapat dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Hal itu karena pembangunan transportasi udara harus melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Menurut Safanpo, pembangunan dan peningkatan status lapangan terbang harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Aturan tersebut berlaku untuk peningkatan fasilitas maupun perubahan status dari lapangan terbang menjadi bandara.
Ia menjelaskan pemerintah daerah akan berkoordinasi bersama sejumlah bupati di wilayah Papua Selatan. Tujuannya agar pemerintah daerah dapat berkontribusi dalam perencanaan dan pengembangan lapangan terbang di daerah terpencil.
“Pembangunan lapangan terbang maupun bandara tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah, semuanya harus terkoordinasi dengan kementerian terkait,” kata Safanpo, Minggu 8 Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan konektivitas transportasi, di wilayah pedalaman. Terutama bagi daerah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Apolo mengatakan, pengembangan transportasi udara harus dilakukan secara terintegrasi. Hal itu meliputi jalur penerbangan, sumber daya manusia hingga peralatan navigasi.
Ia menyebut masukan dari tenaga kesehatan yang mengungsi, akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pemerintah provinsi akan mengundang unit pelaksana teknis kementerian untuk membahas solusi.
Pemerintah provinsi berharap peningkatan fasilitas transportasi udara dapat mendukung pelayanan publik. Termasuk pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....