Bagian Hukum Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi/Penertiban Aset Daerah

  • 04 Mar 2026 18:09 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL– Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boven Digoel menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi, penertiban aset daerah, serta pencegahan penyalahgunaan dana desa/kampung. Kegiatan ini menghadirkan Tim dari Kejaksaan Negeri Merauke sebagai narasumber dan berlangsung di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Rabu (4/3/2026). Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian, kepala distrik, serta kepala kampung beserta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.

Bupati Boven Digoel, Rony Omba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan Kejaksaan Negeri Merauke terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan individu maupun kelompok untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara. Korupsi kerap memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun sarana yang dimiliki, sehingga digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan kepercayaan publik.

Karena itu, kata dia, upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penanaman nilai integritas dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas ASN. Selain pencegahan korupsi, penertiban aset daerah juga menjadi fokus dalam kegiatan tersebut. Aset daerah sebagai barang milik daerah (BMD) harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban aset mencakup langkah administratif dan tindakan hukum untuk mengamankan serta mendata kepemilikan, guna mencegah penyalahgunaan dan mengoptimalkan pemanfaatannya.

“Pengelolaan aset yang tidak tertib berpotensi menimbulkan kerugian negara dan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Rony

Dalam kesempatan itu, Tim Kejaksaan juga memaparkan materi terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa/kampung. Materi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius para kepala kampung dan aparatur kampung dalam pengelolaan dana kampung di wilayah Boven Digoel.

Bupati berharap, melalui kegiatan tersebut, seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum, memperkuat komitmen integritas, serta membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Merauke yang telah berkenan menjadi narasumber.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas, khususnya bagi para kepala OPD sebagai pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bupati Rony.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....