Cegah Kasus Narkoba, ASN Pemkab Bone Wajib Lampirkan Surat Bebas Narkoba
- 20 Sep 2026 08:12 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Pemerintah Kabupaten Bone memperketat aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bone. Setiap ASN yang mengajukan kenaikan jabatan, promosi, rotasi, mutasi, hingga kenaikan gaji berkala kini diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Langkah tegas ini diambil guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan aparatur sipil. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari pengaruh barang haram.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyatakan bahwa kebijakan ini melengkapi langkah yang telah berjalan sebelumnya. Sejak Pemkab Bone menginisiasi tes urine secara berkala bagi para pegawai, angka kasus narkoba di kalangan ASN tercatat mengalami penurunan signifikan.
"Semenjak dilakukan tes urine ini kepada pegawai, angka kasus narkoba di Bone mengalami penurunan," ujarnya Andi Asman. Sabtu, 19 September 2026.
Ke depan, Bupati Bone menegaskan siap memperketat metode pemeriksaan narkoba agar hasilnya semakin akurat. Pemeriksaan tidak hanya menyasar sampel urine saja, tetapi juga merambah ke metode tes rambut dan darah.
"Saya biayai," tegas Asman mengenai komitmennya menanggung anggaran pemeriksaan tes tes rambut dan darah bagi para pegawai di lingkup Pemkab Bone.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan dari sekitar 800 warga binaan yang tersangkut kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan, 70 persen di antaranya merupakan warga asal Kabupaten Bone. Melalui kombinasi aturan ketat dan tes berkala ini, Pemkab Bone bertekad memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah daerah ingin menjaga citra positif wilayahnya agar Bone tidak lagi diidentikkan dengan maraknya kasus narkoba, melainkan tetap dikenal sebagai tanah kelahiran para menteri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....