Collipujie Adukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD Bone ke BK

  • 03 Agt 2026 14:31 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Organisasi Kemasyarakatan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Aduan tersebut diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone Senin, 3 Agustus 2026 di kantor DPRD Bone.

Ketua Umum Colliepujie, Andi Afdhal mengungkapkan langkah itu sebagai tindak lanjut atas pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bachtiar Malla yang sebelumnya menyebut proses penanganan dugaan pelanggaran etik menunggu adanya pengaduan tertulis dari masyarakat. “Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan etika sekaligus menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga legislatif”, ungkap Andi Afdhal kepada rri.co.id, Senin, 3 Agustus 2026.

Andi Afdhal mengaku langkah yang ditempuh bukanlah untuk menghakimi seseorang, tetapi memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya. “Justru pengaduan ini merupakan ikhtiar menyelamatkan marwah DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat," ujarnya.

Dikatakan, setelah BK menyampaikan bahwa diperlukan pengaduan tertulis, Colliepujie berinisiatif untuk memenuhi persyaratan administratif yang dipersyaratkan agar proses penegakan kode etik dapat segera berjalan. "Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa menunda prosesnya," katanya.

Pemeriksaan etik, menurut Andi Afdhal bukan semata-mata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan upaya menjaga integritas lembaga legislatif di mata publik. "Marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian menegakkan etika secara adil dan terbuka”, tegasnya.

Badan Kehormatan DPRD Bone diharapkan dapat memproses pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga. “BK memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Andi Afdhal.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses etika yang sedang berlangsung di DPRD Bone. "Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....