Polisi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bone
- 03 Jun 2026 02:08 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berinisial SK (52), warga Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga melakukan aktivitas pelansiran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan roda empat. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelansir BBM subsidi berinisial SK. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 41 jeriken berisi BBM subsidi, terdiri dari 25 jeriken pertalite dan 16 jeriken solar,” ujar Alvin, Selasa, 2 Juni 2026.
Penindakan tersebut berlangsung di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Yobel Arihta Perangin-angin tengah melakukan patroli dan pemantauan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Petugas kemudian mencurigai kendaraan yang digunakan pelaku karena membawa sejumlah jeriken dalam jumlah banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui BBM tersebut diperoleh menggunakan surat rekomendasi yang bukan milik pelaku. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kecamatan Ajangale untuk dijual kembali kepada petani dan pengecer.
“Pelaku menggunakan surat rekomendasi milik orang lain untuk melakukan pengisian BBM subsidi. BBM itu kemudian dijual kembali kepada petani maupun pengecer dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per jeriken,” jelas Kasat reskrim, AKP Alvin aji.
Dari pengakuan pelaku, aktivitas pelansiran BBM subsidi tersebut telah dijalankan selama kurang lebih dua tahun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik, puluhan jeriken berisi BBM subsidi, serta enam surat rekomendasi yang diketahui bukan milik pelaku.
“Kurang lebih sudah dua tahun pelaku menjalankan aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti bersama pelaku telah kami amankan di Mapolres Bone,” tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Proses penyidikan sudah berjalan. Untuk gelar perkara masih menunggu keterangan ahli,” pungkas AKP Alvin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....