Dekati Jatuh Tempo, Kantor Pajak Watampone Dipadati Wajib Pajak

  • 30 Mar 2026 17:31 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, Kantor Pajak Watampone dipadati wajib pajak. Antrean terlihat meningkat seiring jatuh tempo pelaporan pada 31 Maret 2026.

Meski terdapat kebijakan relaksasi pelaporan, antusiasme masyarakat tetap tinggi untuk melaporkan SPT lebih awal. Wajib pajak di Kabupaten Bone memilih datang langsung ke kantor pajak untuk memastikan kewajiban mereka terpenuhi.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor Kep-55/PJ/2026 tertanggal 27 Maret 2026. Aturan tersebut memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor hingga 30 April 2026.

Kepala Kantor Pajak Watampone, Amran, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat. Ia menyebut tingginya kesadaran wajib pajak terlihat dari banyaknya warga yang tetap datang sebelum tenggat waktu utama.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme wajib pajak di Bone, serta wilayah Wajo dan Soppeng yang tetap melaporkan SPT sebelum 31 Maret. kepatuhan tersebut menunjukkan kesadaran pajak yang semakin baik,” ujar Amran saat dikonfirmasi rri.co.id, Senin, 30 Maret 2026.

Amran juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi bukan berarti penundaan batas waktu pelaporan. “Relaksasi ini hanya menghapus sanksi administrasi bagi yang melapor sampai 30 April, bukan mengubah jatuh tempo pelaporan,” jelas Arman.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, Kantor Pajak Watampone membuka layanan lebih lama. Pada 30 dan 31 Maret 2026, layanan dibuka mulai pukul 07.30 hingga 20.00 WITA untuk mengakomodasi wajib pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....