Pria 50 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
- 01 Okt 2026 10:43 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, BONE — Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria berinisial JU (50) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga di Kabupaten Bone, Rabu 30 September 2026. JU yang berprofesi sebagai wiraswasta diamankan sekitar pukul 15.20 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muh Herul. Berdasarkan keterangan awal korban, penganiayaan diduga dilakukan dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu. Kapolsek Tanete Riattang AKP Budhiawan melalui Panit III Opsnal Reskrim Ipda Muh. Nasrum mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Setelah kami menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Nasrum.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan bengkak pada paha kiri bagian dalam serta lengan kanan bawah. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lengkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menerima informasi mengenai dugaan tindakan JU lainnya, seperti mengamuk, mengancam, hingga merusak barang. Namun, informasi tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan dalam perkara.
Setelah diamankan, JU dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah pihak guna melengkapi fakta-fakta dalam kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....