Delapan Pelajar Diamankan Polisi usai Diduga Aniaya Pelajar di Bone
- 16 Agt 2026 16:56 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, BONE — Delapan pelajar diamankan aparat Polres Bone setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Bone-Sinjai Km 18, Lingkungan Kasumpureng, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Sabtu malam, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WITA.
Korban merupakan pelajar berusia 16 tahun berinisial CA. Ia mengalami luka terbuka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan bongkahan batu. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir, bersama Tim Opsnal Sat Intelkam.
"Kejadian bermula saat sekitar 10 pelajar berkumpul di sebuah lorong di samping RS M. Yasin Watampone, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Kelompok tersebut kemudian bergerak menggunakan sepeda motor menuju salah satu sekolah MTs di Kecamatan Cina, "ujarnya. Mereka diduga hendak mencari seorang pelajar yang sebelumnya terlibat permasalahan dengan salah satu anggota kelompok.
Namun, pelajar yang dicari tidak ditemukan. Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan pengrusakan dengan memecahkan kaca salah satu ruang kelas sebelum meninggalkan lokasi. Saat bergerak menuju arah Kabupaten Sinjai, kelompok itu berpapasan dengan korban yang juga melintas ke arah yang sama. Korban sempat berhenti dan kemudian dihampiri salah seorang anggota kelompok. “Korban diduga dianiaya dengan cara dipukul menggunakan bongkahan batu pada bagian kepala,” kata AKP Ananda Gunawan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan. Korban selanjutnya mendapat perawatan di BLUD Puskesmas Cina dan menjalani tindakan medis berupa jahitan pada luka. Polisi kemudian mengamankan delapan pelajar yang seluruhnya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial K, 15 tahun; R, 14 tahun; MA, 15 tahun; MGI, 15 tahun; MIB, 15 tahun; AA, 16 tahun; W, 16 tahun; dan AR, 15 tahun.
Selain delapan pelajar, polisi turut mengamankan barang bukti berupa busur yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut. Seluruh pelajar yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan penganiayaan terhadap korban dan aksi pengrusakan fasilitas sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....