Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Curat di Palakka

  • 07 Jul 2026 16:09 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Selasa, 7 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SFL (41) yang diduga sebagai pelaku, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bone, AIPTU Tahir, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang menimpa seorang warga. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengatakan pelaku diduga membobol rumah korban yang saat kejadian dalam keadaan kosong karena pemiliknya berdomisili di Kota Makassar.

Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga, di antaranya kulkas, mesin cuci, televisi, dinamo mesin air, dan kipas angin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya," ujar AKP Alvin Aji.

"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Bone terus mengintensifkan upaya pemberantasan tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, "tambahnya.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama, serta memastikan sistem pengamanan berfungsi dengan baik. Selain itu, warga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....