Pelaku Penganiayaan Anak di Bone Diringkus Aparat Polisi
- 10 Mar 2026 20:26 WIB
- Bone
RRI.DO.ID, Bone – Tim Resmob Polres Bone yang dibackup Satuan Intelkam berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang terjadi di Jalan Langsat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui bernama Damar Ramadan (18). Ia diringkus petugas di kamar kosnya yang berada di Jalan Langsat, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban bernama Nur Azizah, yang masih berstatus anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban di rumah kakaknya sebelum kemudian membawanya ke sebuah kamar kos.
Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan helm sebagai alat untuk memukul. “Di kos itulah pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kedua lengan, punggung, serta kaki korban menggunakan helm berkali-kali hingga korban mengalami luka memar,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain itu, pelaku juga memukul bagian mata korban menggunakan tangan yang mengepal hingga menyebabkan luka memar pada wajah korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban,” tambah AKP Alvin Aji Kurniawan.
Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus guna melengkapi proses penyidikan serta memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.