Kurangi Angkot Tua, Dishub Kota Bogor Coret Armada di Atas 20 Tahun

  • 01 Sep 2026 17:34 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan unsur terkait melakukan penertiban angkutan kota di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Selasa, 1 September 2026.
  • Penertiban angkot berusia di atas 20 tahun merupakan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

RRI.CO.ID, Bogor – Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan unsur terkait melakukan penertiban angkutan kota di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Selasa, 1 September 2026. Operasi tersebut menyasar kendaraan yang telah melampaui batas usia teknis serta memastikan penerapan kebijakan penataan transportasi berjalan di lapangan.

Berdasarkan pantauan RRI, petugas melakukan pemeriksaan terhadap angkot yang melintas untuk memeriksa usia kendaraan dan kelengkapan persyaratan operasional. Angkot yang masih berada di bawah batas usia teknis dan memenuhi ketentuan diberikan stiker penanda, sedangkan kendaraan yang melampaui batas usia menjadi sasaran tindakan penertiban.

Penertiban angkot berusia di atas 20 tahun merupakan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan penindakan dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan terhadap kendaraan yang melewati batas usia teknis. Menurutnya, pada tahap awal kendaraan yang melanggar diberikan tanda sebagai informasi bahwa angkot tersebut telah melewati usia teknis yang diperbolehkan.

“Yang di atas 20 tahun sesuai SOP kita lakukan penertiban. Tahap awal kita berikan tanda, dipilok, disilang, dikasih informasi di atas umur teknis,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menegaskan tindakan lebih tegas akan dilakukan apabila kendaraan yang telah ditandai masih ditemukan kembali beroperasi di jalan.

“Apabila kedapatan lagi di lapangan beroperasi, kita akan kandangkan,” katanya.

Ia menambahkan, angkot yang masih memenuhi batas usia teknis dan persyaratan administrasi diberikan stiker resmi untuk memudahkan pengawasan petugas. Penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan sistem angkutan umum di Kota Bogor tanpa perlakuan khusus terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....