Pemkot Bogor Tampung Aspirasi Pendemo, Regulasi Angkot Tetap Jalan

  • 04 Sep 2026 11:20 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Bogor menegaskan penataan angkutan kota tetap berjalan sesuai regulasi meski mendapat penolakan dari sebagian sopir angkot melalui aksi penyampaian aspirasi.
  • Di tengah aksi penyampaian aspirasi, Pemkot Bogor memilih membuka ruang komunikasi dengan para pengemudi untuk mencari titik temu dalam pelaksanaan kebijakan.

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor menegaskan penataan angkutan kota tetap berjalan sesuai regulasi meski mendapat penolakan dari sebagian sopir angkot melalui aksi penyampaian aspirasi. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan menampung aspirasi pengemudi, Kamis, 3 September 2026.

Dedie mengatakan penataan angkot dilakukan berdasarkan aturan yang telah melalui proses pembahasan panjang bersama berbagai unsur. Regulasi tersebut tidak dibuat secara sepihak karena dalam pembahasannya melibatkan pemerintah, DPRD, pengusaha, pemilik kendaraan, akademisi, serta perwakilan pengemudi angkot.

Menurut Dedie, proses pembentukan peraturan daerah berlangsung sekitar dua setengah tahun di DPRD Kota Bogor sebelum ditetapkan dan diberlakukan. Pemerintah Kota Bogor dalam pelaksanaannya berkewajiban menjalankan ketentuan yang telah menjadi aturan daerah, termasuk dalam melakukan penataan angkutan umum.

Di tengah aksi penyampaian aspirasi, Pemkot Bogor memilih membuka ruang komunikasi dengan para pengemudi untuk mencari titik temu dalam pelaksanaan kebijakan. Dedie menyatakan berbagai masukan dan pendapat yang disampaikan telah diterima pemerintah untuk menjadi bahan dalam pelaksanaan penataan di lapangan.

“Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan,” kata Dedie Rachim. Ia menegaskan pemerintah bersama para pelaku usaha akan memastikan pelaksanaan kebijakan tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Penataan tersebut antara lain diarahkan untuk mengurangi angkot yang berhenti atau menunggu penumpang di sembarang lokasi sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Pemkot Bogor juga menegaskan kebijakan tidak semata-mata menuntut penggantian kendaraan baru, tetapi mencari keseimbangan antara kebutuhan pengemudi, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.

Dedie menegaskan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tidak dapat dihapus begitu saja, sementara penerapan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek ditunda karena capaian pelaksanaannya masih sekitar 47 persen. Pemerintah berharap adanya respons positif dari para pelaku usaha dan pengemudi agar penataan angkot dapat dilaksanakan secara konsisten melalui dialog dan kerja sama tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....