Data Kependudukan Jadi Dasar Integrasi Berbagai Layanan Publik

  • 24 Agt 2026 20:05 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – Data kependudukan menjadi salah satu dasar dalam mengintegrasikan berbagai layanan publik. Pemanfaatan data tersebut memungkinkan masyarakat mengakses sejumlah layanan pemerintah tanpa harus berulang kali memasukkan informasi kependudukan yang sama.

Sekretaris Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Mugi Lastono, mengatakan data kependudukan saat ini secara bertahap telah terhubung dengan berbagai kementerian, lembaga, badan hukum maupun institusi lainnya.

Menurut Mugi, integrasi tersebut antara lain telah dimanfaatkan dalam layanan BPJS, perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga layanan penerima bantuan sosial.

"Memang secara bertahap tadi sistem-sistem interoperabilitas pemanfaatan kini sudah dimanfaatkan oleh kementerian lembaga, termasuk beberapa badan hukum atau institusi lain," jelasnya dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Senin, 24 Agustus 2026.

Mugi menjelaskan, sebelum terintegrasi, masing-masing layanan memiliki sistem pendataan dan nomor identifikasi sendiri. Layanan pajak memiliki identitas perpajakan, BPJS memiliki nomor peserta, sedangkan layanan pendidikan dan bantuan sosial juga memiliki basis data masing-masing.

Kondisi tersebut membuat integrasi menjadi penting agar berbagai data dapat saling terhubung dengan menggunakan data kependudukan sebagai salah satu dasar. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak perlu berulang kali memasukkan data yang sama ketika mengakses layanan berbeda.

Ia mencontohkan, pemanfaatan data kependudukan dalam layanan perpajakan membuat masyarakat tidak lagi harus selalu memasukkan nomor NPWP secara terpisah. Demikian pula dalam layanan BPJS, data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses pemanfaatan layanan.

Mugi mengatakan, kualitas data kependudukan juga berpengaruh terhadap kualitas data pada lembaga lain yang memanfaatkannya. Karena itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian data pada layanan tertentu, pengecekan dapat dilakukan kembali dengan mengacu pada data kependudukan yang tercatat di Dukcapil.

"Kalau Pak Dirjen bilang, Dukcapil bukan pelayanan dasar, tapi Dukcapil menjadi dasar bagi pelayanan. Data ini yang mendasari seluruh sistem bisa terintegrasi dan terkoneksi," ujarnya.

Ia berharap, semakin baik pengelolaan dan pemutakhiran data kependudukan, semakin baik pula kualitas data pada berbagai institusi yang memanfaatkan data tersebut. Integrasi ini diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, efektif, dan terhubung bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....