Identitas Kependudukan Digital Jadi Opsi Layanan, Bukan Pengganti KTP Fisik
- 24 Agt 2026 15:06 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu upaya pemerintah melakukan transformasi pelayanan administrasi kependudukan. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses informasi identitas kependudukan menggunakan perangkat telepon pintar tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
Dalam dialog Bogor Pagi Ini edisi Senin, 24 Agustus 2026, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Mugi Lastono, mengatakan IKD merupakan bagian dari transformasi pelayanan dari dokumen kependudukan berbentuk kartu menuju layanan digital yang dapat diakses melalui perangkat Android maupun iOS.
Menurut Mugi, keberadaan IKD tidak dimaksudkan untuk menggantikan KTP elektronik dalam bentuk fisik. Pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memanfaatkan identitas kependudukan dalam bentuk digital sesuai kebutuhan pelayanan.
"IKD ini tidak untuk menggantikan KTP fisik. Jadi ini adalah sebuah informasi di mana pemerintah menyediakan sebuah opsi layanan dalam bentuk digital yang difasilitasi menggunakan gadget atau gawai yang dimiliki oleh masyarakat," jelasnya.
Mugi mengatakan, penggunaan IKD juga dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk memperlihatkan atau menggandakan KTP secara fisik ketika mengakses layanan tertentu. Ke depan, instansi pengguna dapat memperoleh data kependudukan dengan memanfaatkan fitur pemindaian yang tersedia dalam IKD.
Selain memberikan kemudahan, penggunaan identitas digital diharapkan dapat meminimalkan risiko dokumen fisik tertinggal, hilang maupun difotokopi oleh pihak lain. Data pada IKD juga terhubung secara daring sehingga perubahan data kependudukan dapat diperbarui dalam sistem.
Namun, Mugi menyebut pemanfaatan IKD di berbagai instansi pelayanan publik masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan infrastruktur teknologi, keamanan informasi, sumber daya manusia, serta perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan digital.
Ia menambahkan, aktivasi IKD juga tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan video call. Masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD harus datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan agar proses aktivasi dilakukan melalui sistem administrasi kependudukan yang terhubung dengan pemerintah pusat.
Mugi mengatakan, pemerintah secara bertahap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan, tanpa menghilangkan penggunaan KTP elektronik fisik bagi masyarakat yang masih membutuhkannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....