DPRD Kota Bogor Percepat Perda Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

  • 21 Jul 2026 09:10 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, perundungan di lingkungan sekolah, hingga bertambahnya kasus HIV pada kelompok usia remaja mendorong DPRD Kota Bogor mempercepat implementasi Peraturan Daerah
  • Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengusulkan alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) pada APBD 2027 serta mendorong penetapan satu organisasi perangkat daerah.

RRI.CO.ID, Bogor - Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, perundungan di lingkungan sekolah, hingga bertambahnya kasus HIV pada kelompok usia remaja mendorong DPRD Kota Bogor mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak. DPRD menilai pelaksanaan aturan tersebut tidak boleh tertunda meski Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, mengatakan perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum sehingga seluruh organisasi perangkat daerah dapat segera menjalankan kewenangannya melalui standar operasional prosedur, petunjuk teknis, maupun kebijakan administratif. Hal itu disampaikannya usai rapat evaluasi implementasi Perda, pada Sabtu 18 Juli 2026.

"Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia," ujar Devie.

Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa rancangan Perwali sebenarnya telah disusun sejak 2023, namun penetapannya masih menunggu penyelesaian proses evaluasi. Ke depan, Perwali akan diprioritaskan mengatur tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, serta program pembinaan bagi korban maupun pelaku.

DPRD juga menyoroti tingginya angka kasus yang melibatkan anak dan remaja di Kota Bogor. Data KPAID mencatat sekitar 200 pengaduan diterima sepanjang tahun lalu dengan 96 kasus memenuhi syarat pendampingan, sementara hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan yang didominasi siswa kelas IV dan V sekolah dasar.

Selain itu, data Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan terdapat 212 kasus baru HIV sepanjang Januari hingga Juni 2026, termasuk pada kelompok usia remaja. Kondisi tersebut dinilai menjadi peringatan agar edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi, literasi digital, dan ketahanan keluarga semakin diperkuat.

"Langkah ini butuh sinergi lintas sektor, mulai dari Pemkot, DPRD, APH, Dinkes, DP3A, KPAID, hingga organisasi masyarakat demi memastikan Kota Bogor benar-benar aman bagi anak-anak kita," kata Devie.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengusulkan alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) pada APBD 2027 serta mendorong penetapan satu organisasi perangkat daerah sebagai koordinator pelaksanaan perda. DPRD juga mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign yang melibatkan pemerintah, sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan PKK untuk memperkuat perlindungan anak di Kota Bogor.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....