DPRD Kota Bogor Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD
- 25 Jun 2026 17:28 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Komisi II DPRD Kota Bogor terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, pembahasan LKPJ, serta evaluasi laporan pengelolaan aset yang disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, mengatakan perhatian DPRD saat ini tertuju pada aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, masih terdapat sejumlah aset yang menghadapi persoalan administrasi, legalitas, maupun kontribusi yang belum maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam beberapa tahun terakhir perhatian kami tertuju pada aset-aset yang belum optimal pemanfaatannya. Aset yang masih memiliki persoalan administratif dan legalitas serta belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” kata Rifky dalam Dialog Astacita Bogor Pagi edisi Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang kerap ditemukan meliputi ketidaksesuaian data inventaris, aset yang belum bersertifikat, hingga aset dengan potensi ekonomi tinggi yang belum dikembangkan secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar aset daerah dapat memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan.
Komisi II DPRD juga telah meminta BKAD untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset milik Pemerintah Kota Bogor. Pendataan tersebut mencakup aset yang telah disewakan, aset yang masih bermasalah dengan pihak ketiga, maupun aset yang belum menghasilkan kontribusi optimal bagi PAD.
“Kami sudah meminta data aset kepada BKAD untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Selain itu, kami berencana mengagendakan sidak ke sejumlah aset yang dikelola pihak ketiga,” ujarnya.
Rifky mengakui hingga kini DPRD masih menunggu data yang diminta dari BKAD. Meski demikian, pihaknya tetap berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi serta pemanfaatan aset daerah.
Selain inventarisasi, Komisi II juga mendorong penguatan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SiMASDA). Pembaruan sistem dinilai penting agar informasi mengenai aset daerah lebih mudah diakses dan mendukung fungsi pengawasan DPRD.
Ia menjelaskan pengelolaan aset daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu, seluruh aset harus dipastikan terinventarisasi dengan baik serta memiliki status hukum yang jelas sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.
“Setelah status aset jelas, pemerintah kota dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan nilai tambah bagi pendapatan daerah,” ucapnya.
Menurut Rifky, aset yang memiliki persoalan hukum maupun administrasi harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi daerah. Setelah itu, pemerintah dapat menentukan skema pemanfaatan yang paling sesuai, baik melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk kerja sama lain yang diatur dalam regulasi.
Komisi II DPRD Kota Bogor berkomitmen terus melakukan evaluasi berkala terhadap pengelolaan aset daerah. Evaluasi dilakukan melalui rapat kerja, pembahasan anggaran, serta kunjungan lapangan untuk memastikan seluruh aset daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rifky menegaskan bahwa aset daerah pada dasarnya merupakan milik masyarakat Kota Bogor. Karena itu, setiap aset harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif untuk mendukung pembangunan daerah.
“Setiap aset yang dimiliki Kota Bogor tidak hanya harus tercatat sebagai kekayaan daerah. Aset tersebut harus mampu menghasilkan manfaat dan pendapatan yang kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....