Perwali Bogor Terbit, Angkot Berusia 20 Tahun Dilarang Beroperasi
- 15 Jun 2026 14:19 WIB
- Bogor
Poin Utama
- angkot yang telah berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diizinkan beroperasi di Kota Bogor setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
- Dengan berlakunya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan melakukan tahapan implementasi bersama para pemilik dan operator angkutan umum.
RRI.CO.ID, Bogor – Angkutan kota (angkot) yang telah berusia 20 tahun atau lebih tidak lagi diizinkan beroperasi di Kota Bogor setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan penataan transportasi umum sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penataan Angkutan Perkotaan.
Perwali tersebut mengatur mekanisme rasionalisasi jumlah armada, peremajaan kendaraan, hingga penghapusan angkutan umum yang telah melampaui batas usia operasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan standar keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan transportasi publik.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan langsung dari perda yang telah disahkan sebelumnya. Dengan adanya Perwali, pelaksanaan penataan angkutan umum kini memiliki dasar teknis yang lebih jelas dan dapat diterapkan secara bertahap.
"Perwali angkot sudah selesai. Artinya sudah jelas di situ, di dalam Perwali itu bahwa kita menurunkan dari Perda. Sudah jelas bahwa setiap kendaraan angkutan yang sudah berusia di atas 20 tahun itu tidak boleh beroperasi," ujar Dedie Rachim , Senin, 15 Juni 2026.
Selain mengatur batas usia kendaraan, Perwali juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan penataan trayek, pengurangan armada yang tidak lagi sesuai kebutuhan, serta peningkatan kualitas layanan angkutan umum. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung transformasi sistem transportasi perkotaan yang lebih modern dan terintegrasi.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa peremajaan armada menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan transportasi umum yang lebih aman dan layak bagi masyarakat. Pemerintah juga terus mendorong integrasi layanan angkutan umum dengan moda transportasi massal yang telah beroperasi di sejumlah koridor Kota Bogor.
Dengan berlakunya Perwali Nomor 11 Tahun 2026, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan melakukan tahapan implementasi bersama para pemilik dan operator angkutan umum. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung program Bogor Lancar sekaligus menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....