Pemkot Bogor Respon Keluhan Penggunaan Kendaraan Plat Merah Diluar Kedinasan
- 15 Mei 2026 21:10 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor – Penggunaan kendaraan dinas berpelat merah di luar kepentingan kedinasan kembali menjadi sorotan masyarakat di Kota Bogor. Warga meminta Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Keluhan tersebut disampaikan warga Kebun Pedes bernama Cipto melalui program Halo RRI pada Jumat, 15 Mei 2026. Ia menilai masih banyak kendaraan dinas yang digunakan di luar jam kerja maupun pada hari libur untuk kepentingan pribadi seperti pulang pergi rumah hingga menghadiri acara non kedinasan.
Menurut Cipto, kendaraan dinas seharusnya digunakan khusus untuk menunjang aktivitas pekerjaan pemerintahan. Ia juga menilai penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas pribadi berpotensi membebani anggaran daerah ketika kendaraan mengalami kerusakan dan perbaikannya menggunakan biaya dari instansi.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Mutasi, Kepangkatan dan Evaluasi Kinerja pada BKPSDM Kota Bogor, Dwi Garit Sunaryo Putri menegaskan akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan barang milik daerah berupa kendaraan dinas. Pemeriksaan dilakukan kepada pegawai negeri sipil yang menjadi penanggung jawab kendaraan tersebut.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Bogor berupaya memastikan penggunaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan disiplin pegawai.” ucapnya kepada Tim Halo RRI.
Dwi Garit Sunaryo Putri menjelaskan komitmen penertiban penggunaan kendaraan dinas telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota Bogor Tahun 2026 tentang tertib penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan leading sector Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD.
Selain itu, aturan disiplin pegawai juga mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik daerah dengan sebaik-baiknya serta dilarang menyalahgunakan wewenang maupun menggunakan aset negara secara tidak sah.
“Kami juga akan terus mengingatkan seluruh PNS agar memegang teguh aturan pengelolaan barang milik daerah. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku.” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....