Pemkot Bogor Benahi Kawasan Mayor Oking, Parkir Liar Jadi Sorotan
- 07 Agt 2026 15:15 WIB
- Bogor
Poin Utama
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penataan kawasan Jalan Mayor Oking untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik.
- Pemerintah Kota Bogor akan mengintensifkan pengawasan secara berkala di kawasan Mayor Oking, Alun-Alun, serta sejumlah titik rawan lainnya.
RRI.CO.ID, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penataan kawasan Jalan Mayor Oking untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik. Upaya tersebut dilakukan melalui inspeksi lapangan bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja guna memastikan kawasan tidak dipenuhi parkir liar maupun aktivitas yang memicu kesan kumuh.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan masih ditemukan sejumlah sepeda motor yang diparkir di atas trotoar, terutama di sekitar lokasi usaha penitipan kendaraan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki sekaligus mengurangi kualitas wajah kawasan yang saat ini tengah ditata oleh pemerintah.
“Semua penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar. Kalau melanggar kita segel dan cabut izin usahanya,” tegas Jenal Mutaqin, Jumat, 7 Agustus 2026.
Selain memberikan teguran kepada pelaku usaha, Pemkot Bogor meminta seluruh pemilik penitipan kendaraan menata area usahanya agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi parkir. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.
Penataan juga dilakukan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang masih ditemukan kendaraan roda dua terparkir di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir. Pemerintah menegaskan kendaraan yang diparkir di area tersebut bukan merupakan bagian dari sistem parkir resmi yang dikelola Pemkot Bogor.
“Jadi pengendara yang dipungut parkir itu bukan pungutan dari Pemkot Bogor. Semua parkir di kanan (arah dari Jalan Kapten Muslihat), di kiri sudah jelas ada rambu larangan parkir,” ujar Jenal.
Jenal turut mengimbau masyarakat agar meminta karcis parkir resmi setiap kali menggunakan jasa parkir di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat membantu mencegah praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai aturan.
Ke depan, Pemerintah Kota Bogor akan mengintensifkan pengawasan secara berkala di kawasan Mayor Oking, Alun-Alun, serta sejumlah titik rawan lainnya. Penataan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib, bebas dari parkir liar, serta terhindar dari kesan kotor dan kumuh sebagai bagian dari wajah baru Kota Bogor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....