Pengamat dan Pegiat Lingkungan Soroti Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Parung

  • 06 Apr 2026 12:53 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Sebuah lahan di yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di Desa Warujaya, Kecamatan parung Kabupaten Bogor ternyata sudah berlangsung sejak 2020 lalu, dan baru muncul kepermukaan setelah adanya protes dari warga yang mulai terganggu akibat cemaran limbah sampah tersebut. Diduga sampah tersebut adalah sampah rumah tangga yang berasal dari komplek perumahan yang mengelola sampah lingkungannya secara swadaya.

Pengamat sosial dan kebijakan publik dari Indonesia Digital Network (IDN), Suwandana mengatakan kasus tersebut bukanlah barang baru terjadi di Kabupaten Bogor.

"Bisa kita lihat dari jejak digitalnya, beberapa kasus temuan pembuangan sampah di Kabupaten Bogor, ini mengarah pada persoalan lingkungan hidup dan ada irisan dengan serangkaian pembuangan sampah sampah yang terjadi di Rumpin, Parungpanjang, Cigudeg dan lainnya," ujar Swandana, Senin 6 April 2026.

Secara umum, penolakan dari warga itu karena kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif yang bisa timbul akibat adanya lokasi pembangunan sampah.

"Dampak - dampak negatif seperti polusi udara, kerusakan lingkungan dan potensi gangguan kesehatan masih jadi persoalan. Perlu pengawasan dan pengelolaan lebih baik dari stakeholder pemerintahan," tambahnya.

Hal serupa disampaikan Pegiat Lingkungan dan Sosial Kemasyarakatan, Asep Ashari yang mengaku jika kasus dugaan TPS ilegal di Parung ini harus menjadi perhatian dari berbagai pihak terutama otoritas wilayah. Menurut Asep adanya aktivitas pembuangan sampah yang sudah cukup lama ini menunjukan bahwa sistem pengawasan dan penindakan berjalan lamban

"Karena jika laporan dan keluhan masyarakat yang telah disampaikan beberapa bulan lalu tersebut direspon cepat, maka tidak akan ada reaksi masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sudah banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat soal dampak adanya aktivitas TPS di Warujaya. Seperti dampak banjir, pemilik kolam/tambak perikanan yang terendam dan lainnya.

"Jadi sudah seharusnya ada tindakan lebih tegas, pengawasan melekat dan kemauan melayani dan merespon keluhan dari warga masyarakat terdampak," tegasnya.

Ia juga mengatakan, kasus pembuangan sampah ke Kabupaten Bogor juga seringkali dikaitkan dengan kabar bisnis penanganan sampah dari luar wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini, lanjutnya, harus dijelaskan secara transparan, agar tidak menjadi asumsi liar. Terlebih Kabupaten Bogor sesuai arahan Bupati Bogorb memgususng konsep dan semangat membangun Kabupaten Bogor berbasis merawat lingkungan hidup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....