Pemkot Bogor Bongkar Bangunan Liar untuk Kelancaran Drainase

  • 03 Apr 2026 19:42 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Bogor melakukan pembongkaran lapak dan bangunan liar di sejumlah wilayah sebagai upaya menjaga ketertiban umum.
  • Pemerintah Kota Bogor menegaskan penertiban akan terus dilakukan di wilayah lain yang masih ditemukan bangunan liar.

RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melakukan pembongkaran lapak dan bangunan liar di sejumlah wilayah sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Penertiban tersebut juga ditujukan untuk memperlancar akses jalan serta mengatasi penyumbatan drainase yang memicu kekumuhan.

Langkah ini dilakukan karena banyak bangunan berdiri di atas saluran air dan bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus memperburuk aliran air ketika hujan turun.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan penertiban difokuskan pada kawasan yang dinilai paling padat. Salah satunya di wilayah Cipinang Gading yang terdapat sejumlah bangunan liar di atas drainase.

“Di kawasan Cipinang Gading kami melakukan penertiban sekitar 14 titik bangunan liar yang berada di drainase. Penataan ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas sekaligus menjadikan kawasan tersebut lebih tertib,” ujar Dedie Rachim, Kamis, 2 April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah juga melakukan penataan di beberapa titik lain termasuk kawasan Jalan Semeru. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan.

Menurutnya, sebagian pedagang kaki lima di kawasan tersebut bahkan telah membongkar lapak secara mandiri. Hal itu dinilai sebagai bentuk kepatuhan masyarakat terhadap upaya penegakan ketertiban umum.

Pemerintah Kota Bogor menegaskan penertiban akan terus dilakukan di wilayah lain yang masih ditemukan bangunan liar. Penataan tersebut juga bertujuan memperbaiki fungsi drainase agar aliran air tidak terganggu dan lingkungan tetap tertata.

Melalui langkah ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. Warga diimbau tidak mendirikan bangunan di atas drainase atau fasilitas umum lain yang dapat mengganggu aktivitas jalan serta kenyamanan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....