Komisi II DPRD Kota Bogor Minta PKL Pindah ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari

  • 26 Mar 2026 17:19 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • DPRD Kota Bogor mendorong relokasi pedagang kaki lima dari kawasan Suryakencana ke pasar resmi.
  • DPRD Kota Bogor menilai konsistensi pengawasan menjadi kunci keberhasilan penataan kawasan.

RRI.CO.ID, Bogor – DPRD Kota Bogor mendorong relokasi pedagang kaki lima dari kawasan Suryakencana ke pasar resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kawasan agar fungsi jalan dan trotoar kembali optimal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, meninjau langsung kegiatan penertiban di Jalan Bata, Kelurahan Babakan Pasar.

“Kami berharap kawasan ini lebih tertib dan pedagang dapat dipindahkan ke Pasar Jambu Dua maupun Pasar Gembrong Sukasari,” ujarnya. Kamis, 26 Maret 2026.

Peninjauan tersebut dilakukan pada hari kedua kegiatan perapihan pedagang di kawasan tersebut. DPRD ingin memastikan proses relokasi berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Menurut Rifki, Pasar Jambu Dua dinilai paling siap menampung pedagang dari kawasan Suryakencana. Ia juga mengapresiasi sebagian pedagang yang telah mengikuti aturan dan bersedia dipindahkan ke lokasi yang disediakan.

Meski demikian, ia mencatat masih terdapat persoalan kebersihan di sekitar lokasi penataan. Beberapa saluran air terlihat tersumbat sampah sehingga perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan genangan.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan agar pedagang tidak kembali berjualan di bahu jalan,” kata Rifki. Ia meminta aparat penegak perda memperketat pengawasan dengan pembagian zona yang jelas.

DPRD Kota Bogor menilai konsistensi pengawasan menjadi kunci keberhasilan penataan kawasan. Dengan relokasi ke pasar resmi dan pengawasan berkelanjutan, kawasan Suryakencana diharapkan lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....