DPRD Kota Bogor Soroti Parkir Liar, Dorong Digitalisasi dan Penguatan Pengawasan

  • 24 Feb 2026 08:58 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor – DPRD Kota Bogor menilai persoalan parkir liar sebagai isu serius yang berdampak langsung pada tata kota, kelancaran lalu lintas, hingga citra daerah sebagai kota wisata dan jasa. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, dalam program Bogor Pagi Ini edisi Senin, 23 Februari 2026.

Menurut Rifki, parkir liar bukan sekadar persoalan kendaraan yang berhenti sembarangan, tetapi berimplikasi luas terhadap daya saing daerah. Terlebih, Kota Bogor dikenal sebagai kota penyangga ibu kota sekaligus destinasi wisata dan kuliner.

“Parkir liar memang sangat serius tempatnya menurut saya. Ketidaktertiban parkir bukan hanya soal kendaraan berhenti sembarangan, tetapi berdampak pada kemacetan dan menurunkan citra kota sebagai destinasi wisata,” ujar Rifki.

Ia menambahkan, secara regulasi Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Namun, tantangan terbesar berada pada konsistensi penegakan aturan dan koordinasi lintas dinas di lapangan.

“Secara normatif regulasi sudah tersedia. Persoalannya sering berada pada persistensi penegakan dan koordinasi lintas dinas, jadi bukan hanya soal kuat atau tidaknya aturan,” katanya.

Rifki menjelaskan, kewenangan parkir on street berada di bawah Dinas Perhubungan, sementara parkir off street menjadi tanggung jawab pengelola kawasan atau pihak swasta. Komisi II DPRD, lanjutnya, menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja dan evaluasi berkala terhadap kinerja dinas teknis.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemetaan titik-titik rawan parkir liar, khususnya di kawasan perdagangan, kuliner, dan pusat aktivitas masyarakat. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan solusi yang tepat, apakah berupa penertiban, penambahan kantong parkir, atau pengaturan ulang lalu lintas.

“Menertibkan saja mungkin belum cukup. Kota membutuhkan strategi jangka panjang yang terukur dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.

Terkait pembinaan juru parkir liar, Rifqi menyebut DPRD tengah mendorong revisi Peraturan Wali Kota sebagai langkah cepat dibandingkan perubahan Peraturan Daerah yang memerlukan waktu lebih panjang. Skema yang dipertimbangkan adalah melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir resmi.

“Kami ingin ada pengelolaan oleh pihak ketiga agar lebih tertib dan akuntabel. Juru parkir liar bisa didata ulang, diberikan pelatihan, lalu diintegrasikan ke sistem resmi sehingga tetap memiliki penghasilan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem parkir untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Meski demikian, penerapan sistem digital dinilai perlu dilakukan secara bertahap melalui proyek percontohan di titik tertentu.

“Digitalisasi bisa meminimalisir kebocoran dan meningkatkan transparansi. Namun, penerapannya harus bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan masyarakat. Kami ingin parkir bukan menjadi sumber masalah, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kota yang modern dan profesional,” kata Rifki.

Sebagai target jangka pendek, DPRD mendorong pemetaan titik prioritas, evaluasi capaian PAD sektor parkir, serta penyusunan rekomendasi kebijakan perbaikan sistem. Dalam jangka menengah, penguatan regulasi dan kerja sama dengan pihak swasta menjadi opsi untuk meningkatkan kontribusi sektor parkir tanpa mengganggu ketertiban kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....