BPJS Kesehatan Cibinong Berikan Inovasi dan Kemudahan Layanan

  • 28 Jun 2026 00:52 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - BPJS Kesehatan secara nasional mengalami defisit operasional hingga Rp2 triliun per bulan pada sepanjang tahun 2026 ini. Lonjakan biaya klaim medis yang menembus angka Rp500 miliar per hari menjadi penyebab utama membengkaknya pengeluaran. Meski demikian kualitas pelayanan dan kolaborasi lintas instansi tetap ditingkatkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cibinong Irmajanti Lande Batara mengatakan, berbagai inovasi layanan yang telah dikembangkan sebagai bagian dari transformasi mutu layanan JKN.

Transformasi BPJS Kesehatan tersebut berfokus pada tiga prinsip utama, yaitu mudah, cepat, dan setara, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas tanpa adanya perbedaan perlakuan di fasilitas kesehatan.

"Kami memperkenalkan berbagai kanal layanan digital yang kini dapat dimanfaatkan peserta untuk mengakses layanan administrasi maupun informasi secara lebih mudah. Berbagai inovasi tersebut antara lain mobile JKN, Pandawa (pelayanan administrasi melalui WhatsApp), Care Center 165, BPJS Keliling, website BPJS Kesehatan, hingga layanan BPJS Satu di rumah sakit yang siap memberikan pendampingan kepada peserta selama memperoleh pelayanan kesehatan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2026.

Selain berbagai inovasi layanan digital, Irmajanti menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong juga memperkenalkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab 3.0) sebagai salah satu inovasi untuk membantu peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program itu, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan finansial, sehingga tidak perlu membayar seluruh tunggakan sekaligus.

"Dengan adanya skema pembayaran yang lebih fleksibel, peserta diharapkan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya dan tetap memperoleh perlindungan JKN saat membutuhkan pelayanan kesehatan," sambung Irmajanti Lande Batara.

Dia menjelaskan, Rehab 3.0 merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya dengan mekanisme yang semakin mudah diakses.

"Peserta juga diberikan keleluasaan memilih jangka waktu pembayaran hingga maksimal 12 bulan sesuai kemampuan," jelas Irma.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, maupun langsung di Kantor BPJS Kesehatan. Program itu ditujukan bagi peserta PBPU maupun peserta bukan pekerja yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga hingga dua puluh empat bulan dan masih berada dalam segmen kepesertaan yang memenuhi ketentuan

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....