OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Digital, dari Tebak Gambar hingga Drama China

  • 23 Jun 2026 09:29 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan dan investasi ilegal yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Pelaku kini menggunakan aktivitas yang tampak sederhana, seperti menonton drama China, menebak gambar, hingga menonton iklan untuk menjaring korban.

Mengutip informasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram @ojkindonesia, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 telah menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga menjalankan praktik penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Menurut OJK, CANTVR menawarkan investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan tingkat keanggotaan. Selain itu, entitas tersebut juga menjalankan skema alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota menyetorkan sejumlah dana untuk memperoleh keuntungan yang dijanjikan.

Sementara itu, Appeninc menggunakan modus tugas menebak gambar dengan janji pemberian imbalan kepada peserta. Adapun VID menawarkan pendapatan dari aktivitas menonton iklan serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam proyek pembiayaan yang ternyata tidak memiliki dasar kegiatan yang jelas.

OJK juga mengungkap bahwa YUDIA memanfaatkan tren drama China sebagai sarana penipuan. Korban diajak menonton tayangan drama dan kemudian ditawari skema pembelian hak cipta yang diklaim dapat menghasilkan keuntungan dalam waktu tertentu.

Tidak hanya itu, entitas Sensenowai menjalankan modus investasi berbasis aset kripto melalui sistem copy trading pada aplikasi Wapex. OJK menjelaskan bahwa sebagian besar entitas tersebut menerapkan sistem deposit dana dan perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh bonus tambahan dan pendapatan harian.

Mengutip keterangan Satgas PASTI, hasil investigasi menunjukkan operasional kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan operasional dan memblokir akses aplikasi maupun situs terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....