Regulasi Baru Batasi Akses Medsos Anak di Indonesia Resmi Berlaku
- 29 Mar 2026 07:08 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Pemerintah resmi memperketat penggunaan media sosial bagi anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan terdapat sekitar 70 juta warga Indonesia yang berada dalam kategori usia 16 tahun ke bawah. Pemerintah pun meminta adanya pembatasan akses media sosial guna melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, platform seperti TikTok sebenarnya telah menerapkan sistem pembatasan berbasis usia. Pengguna minimal harus berusia 13 tahun untuk memiliki akun, sementara sejumlah fitur hanya dibuka secara bertahap, termasuk saat pengguna menginjak usia 16 tahun.
Bagi pengguna usia 16 hingga 17 tahun, akun TikTok secara otomatis diatur menjadi privat saat pertama kali dibuat. Artinya, hanya pengikut yang disetujui yang dapat melihat konten, termasuk profil dan video yang diunggah, meskipun pengaturan ini tetap dapat diubah menjadi publik oleh pengguna.
Namun, ketika akun diubah menjadi publik, konsekuensi pun terbuka lebih luas. Konten yang diunggah bisa diakses siapa saja, berpotensi tersebar ke berbagai platform lain hingga mesin pencari. Selain itu, video juga dapat diunduh, dibagikan, atau digunakan ulang oleh pengguna lain sesuai dengan pengaturan privasi.
Meski demikian, pembatasan interaksi tetap diberlakukan bagi pengguna remaja. Fitur pesan langsung hanya dapat diterima dari teman atau melalui permintaan pesan, sementara fitur Duet dan Stitch dibatasi penggunaannya. Pengaturan komentar juga dapat dikendalikan, bahkan dinonaktifkan sepenuhnya jika diperlukan.
Peran orang tua menjadi kunci dalam pengawasan penggunaan media sosial anak. Melalui fitur Family Pairing, orang tua dapat mengatur durasi penggunaan, memantau aktivitas, hingga membatasi konten yang diakses anak. Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Maret 2026), kombinasi regulasi dan pengawasan keluarga diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....