Polres Bogor Ungkap Sindikat BBM dan LPG Subsidi, Pelaku Raup Miliaran Rupiah
- 23 Mei 2026 19:05 WIB
- Bogor
RRI.CO.ID, Bogor - Polres Bogor kembali mengamankan pelaku penggelapan BBM dan pengoplos LPG bersubsidi di wilayah hukumnya, Jumat 22 Mei 2026. Praktek manipulasi barang yang disubsidi negara itupun meliputi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) soalr dan Gas LPG bersubsidi yang lokasinya berada di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor selama April hingga Mei 2026. Polisi telah mengamankan 11 orang tersangka dengan total keuntungan dari usaha ilegal mencapai Rp6,9 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.
“Motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG subsidi dengan non subsidi,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto.
Dalam pengungkapan kasus BBM subsidi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal. Polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang dimodifikasi untuk alat transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut menyita 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jeriken, baik kosong maupun berisi solar dan Pertalite. Pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan banyak barcode bergantian menyesuaikan pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi.
“Jadi modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang,Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya” tambah Kapolres Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga bekerja sama dengan tiga oknum pihak SPBU untuk mempermudah pembelian Pertalite dan solar subsidi. Polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.
Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas. Tak hanya itu, aparat turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....