Pemkot Bogor-Polresta Hancurkan 38 Ribu Miras Ilegal

  • 07 Okt 2025 17:40 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Pemerintah Daerah Kota Bogor berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan dengan kegiatan pemusnahan 38.875 botol miras ilegal yang dilaksanakan di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo. Ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis dimusnahkan menggunakan alat berat sebagai simbol penegakan hukum terhadap peredaran miras tanpa izin di wilayah Kota Bogor.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan aparat kepolisian di berbagai titik selama beberapa bulan terakhir. Total miras yang dimusnahkan mencapai 38.875 botol, terdiri atas 22.004 botol minuman beralkohol berbagai merek, 10.291 botol ciu, 2.458 botol arak, 1.954 botol Double G, dan 2.168 botol jenis lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang secara konsisten menjalankan operasi penertiban setiap malam hingga menekan angka kriminalitas.

“Berkat upaya yang dilakukan Polresta Bogor Kota, kita mencatat penurunan sebesar 18 persen terhadap penyakit masyarakat dan 32 persen terhadap potensi tawuran,” ujar Dedie Rachim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta memanfaatkan kanal “Lapor Pak Kapolresta” jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan ketertiban.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminalitas, kekerasan, serta tawuran antarwarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....