Polresta Bogor kota Tangkap Emak-Emak Pengedar Tramadol

  • 12 Mei 2026 16:01 WIB
  •  Bogor
Poin Utama
  • Polresta Bogor Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar di wilayah Kota Bogor.
  • Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan paruh baya asal Sukabumi yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol.

RRI.CO.ID, Bogor – Polresta Bogor Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi yang digelar di wilayah Kota Bogor. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Ia mengatakan kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram atau 1.601,38 gram sabu-sabu dan 1,5 kilogram atau 1.593,4 gram tembakau sintetis. Polisi juga mengamankan 290,81 gram biang sintetis yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintetis," paparnya.

Selain narkotika, aparat turut menyita 76.257 butir obat keras tertentu, 536 butir psikotropika, dan 25 butir pil ekstasi dari sejumlah tersangka. Barang bukti tersebut diamankan dari beberapa lokasi yang menjadi target operasi kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Kompol Ali Jupri menjelaskan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 serta ayat 2. Menurutnya, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang perempuan paruh baya asal Sukabumi yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol. Kasat Reskrim menyebut perempuan tersebut diduga berperan sebagai pemasok tramadol dan kini telah menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak kesehatan dan masa depan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan melalui layanan polisi 110 apabila menemukan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....