Kejaksaan Kembalikan Barang Bukti Mantan Kapolres Bogor

  • 25 Agt 2025 21:36 WIB
  •  Bogor

KBRN, Bogor : Kasus pencurian yang di alami mantan Kapolres Bogor saat itu Iman Imannudin akhirnya tuntas. Tuntas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi mengembalikan barang bukti hasil tindak kejahatan yang menimpanya.

Barang bukti teraebut berupa uang tunai Rp 50 juta, sebuah motor Yamaha N Max lengkap dengan kunci dan STNK, serta dua unit HP Oppo A60 biru dan iPhone 15 hitam.

"Semua diserahkan kepada pihak yang berhak setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku dan putusan itu berkekuatan hukum tetap.Karena perkara sudah inkracht, seluruh barang bukti kami serahkan kembali,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, Senin (25/8/2025).

Penyerahan barang bukti itupun srkaligus menjawab peristiwa terjadinya tindak pidana yang di alami Kapolres Bogor saat itu. Penyerahan barang bukti dilakukan oleh saksi bernama Nur Eko Suhardana melalui surat kuasa dari yang bersangkutan.

Kasus tersebut bermula ketika Ilham Maulana, asisten rumah tangga mantan Kapolres, melakukan pencurian uang dan sejumlah barang berharga. Aksi tersebut kemudian diusut oleh Satreskrim Polres Bogor hingga berlanjut ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan Ilham bersalah dan menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara. Kini, ia sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....