Polisi Amankan Remaja 17 Tahun, Diduga Mencuri Dua Ekor Angsa

  • 11 Agt 2026 10:26 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Polsek Parung, Polres Bogor, mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004 RW 002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat istri korban hendak memberi makan angsa, Namun diketahui dua ekor angsa milik nya tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban lalu memberitahu tetangga serta warga sekitar dan melakukan pencarian. Kemudian warga menemukan satu ekor angsa yang diduga milik korban sedang dibawa seseorang menggunakan karung. Remaja dan angsa tersebut lalu diamankan.

Remaja itu kedapatan membawa angsa sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di wilayah Kampung Bulak Saga. Remaja tersebut kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Beruntung petugas Piket Patroli dan Piket Reskrim Polsek Parung dipimpin Pawas IPDA Najaruddin Tanjung, langsung datang ke lokasi untuk mengamankan yang bersangkutan dari amarah warga. Petugas selanjutnya membawa remaja tersebut ke Polsek Parung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Satu ekor angsa diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan dan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” ujar Kapolsek Parung, Senin, 10 Agustus 2026.

Selain itu, Polsek Parung akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan serta pembinaan terhadap anak tersebut.

“Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.

Kompol Maman juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga telah melakukan sebuah tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Parung dengan tetap memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

"Petugas kami saat ini melakukan perawatan terhadap angsa tersebut. Memberikan makan dan minum agar terjaga kehidupannya. Nanti diserahkan kembali ke pemiliknya," pungkas Kompol Maman Firmansyah

Selain itu, jajaran Polsek Parung melakukan perawatan terhadap seekor angsa yang jadi barang bukti dari kasus pencurian tersebut. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian dari pihak kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....