Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan Tersangka PNS Pemkab Bogor Korupsi RSUD Parung

  • 21 Jul 2026 10:31 WIB
  •  Bogor

RRI.CO.ID, Bogor - Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor akhirnya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial BAP yang diduga merugikan negara Rp9 Milyar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ujar Rinaldy, Senin, 20 Juli 2026 malam.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor Print-04/M.2.18/Fd.2/08/2022, yang terakhir diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.i/M.2.18/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....