MenKopUKM Berupaya Mendorong Koperasi Multi Pihak di Indonesia
- 20 Jul 2024 12:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat sebanyak 166 Koperasi Multi Pihak (KMP) yang sebagian besar merupakan koperasi baru. Dan hanya 15 koperasi konversi dari model konvensional.
Teten menegaskan, lewat kebijakannya ia terus berupaya mengkoperasikan korporasi melalui KMP. Karena menurutnya, model KMP terbukti efektif di banyak negara dalam mengkonsolidasi sumber daya dan fleksibel terhadap inovasi.
Menteri Teten mengatakan, berdasarkan data ODS sampai 31 Mei 2024 pihaknya mencatat sedikitnya 80 KMP berdiri setiap tahun. Dan ini tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan jenis koperasi produksi sebanyak 32 persen, jasa 26 persen, konsumsi 24 persen, dan sisanya pemasaran.
"Sektor produksi, khususnya pertanian, cukup dominan daripada usaha lainnya. Dan itu yang tengah menjadi concern kami," kata Teten, Sabtu (20/7/2024).
Kemudian, dari segi wilayah, KMP berdiri di beberapa provinsi di antaranya Jawa Barat 22 persen, sebanyak 14 persen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, 10 persen di Jakarta. Sementara di Kalimantan, serta Nusa Tenggara masing-masing 8 persen, 9 persen di Sumatera.
"Sisanya, tersebar di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Riau, dan Sulawesi. Tingginya minat pendirian KMP di berbagai wilayah ini menunjukkan adanya antusiasme masyarakat terhadap koperasi dengan model multi pihak," ucap Teten.
Menurutnya, model ini dianggap lebih fleksibel dan adaptif dengan kebutuhan lokal, serta mampu memberikan manfaat yang lebih beragam kepada anggotanya. Teten menganggap, perkembangan KMP di Indonesia dipicu karena perubahan ekonomi serta teknologi.
"Dengan adanya KMP, saat ini masyarakat memiliki opsi yang beragam, yaitu tetap menggunakan model konvensional atau multi pihak. Hal itu kembali kepada koperasi masing-masing dengan menimbang konteks kebutuhannya," ujar Teten.
Teten menggambarkan sektor perikanan, misalnya, dimana ekosistem dalam rantai pasok industri mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer, hingga supplier. Begitu juga sektor pertanian, dimana dari hulu hingga hilir banyak pihak yang terlibat dan mendapat keuntungan di dalamnya.
"Intinya, semua sirkular ekonomi yang mendapat untung di dalamnya, bisa masuk koperasi. Jadi, petani tidak lagi sekadar menghasilkan produk pertanian, sedangkan yang selama ini untung besar adalah para pengepul," ucap Teten.
Oleh karena itu, MenKopUKM berharap bisa membangun kekuatan industri sektor agriculture dan aquaculture melalui skema Koperasi Multi Pihak. "Karena, koperasi semacam ini akan terdorong untuk memanfaatkan teknologi di sektor produksi," kata Teten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....