Samsat Cinere Perpanjang Program Pemutihan Denda PKB

  • 11 Nov 2023 17:52 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Depok: Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Samsat Cinere memperpanjang program pemutihan pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat. Yaitu e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

“Setelah semua syarat lengkap, lalu kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, untuk dilakukan cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas," kata Enih Srimurni, Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, di Depok, Sabtu (11/10/2023).

Program pemutihan ini, lanjut Enih, diperpanjang selama periode 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas BBNKB II dan seterusnya. Program ini juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, dan masih menunggak pajak PKB untuk memanfaatkan program ini," katanya.

Enih berharap, masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi pendapatan pajak daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....