Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol
- 23 Sep 2026 16:09 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol untuk meningkatkan tata kelola dana infrastruktur.
- Dana yang dikelola berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan digunakan secara lebih terstruktur untuk pengembangan jalan tol nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan pembentukan balai tersebut memiliki dasar hukum dalam pengelolaan dana jalan tol. Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Permen PU Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan 10 Agustus. Peraturan tersebut mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU.
Dody mengatakan investasi jalan tol memiliki nilai besar dengan jangka waktu pengusahaan yang panjang. Karena itu, penerimaan dan dana pengembangan perlu dikelola secara baik untuk memperkuat jaringan jalan tol.
“Dengan pembentukan balai ini, pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat,” ujarnya, Rabu 23 September 2026. “Ini seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol.”
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, mengatakan pengelolaan dana nantinya menjadi lebih terstruktur melalui balai tersebut. Menurut dia, pengelolaan mencakup perencanaan, program, penerimaan, penyaluran dana, serta data dan informasi.
Komang menambahkan fungsi balai juga mencakup analisis usulan sumber pendapatan dan administrasi PNBP pengusahaan jalan tol. Selain itu, balai menangani izin penggunaan penerimaan serta pemantauan kinerja penyaluran dana.
“Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara,” ujarnya. “Penyetoran berlangsung sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Komang menegaskan pembentukan balai tidak mengubah fungsi BPJT terkait penyelenggaraan jalan tol nasional. Menurut dia, BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pengusahaan jalan tol sesuai kewenangan yang berlaku.
Ini mencakup rekomendasi tarif, pengawasan investasi, serta pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol. BPJT juga mengawasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan merekomendasikan pengoperasian setelah konsesi berakhir.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga, Dedy Gunawan, mengatakan fungsi keduanya saling melengkapi. Menurut dia, pengelolaan dana dapat lebih fokus sementara pengawasan jalan tol tetap berjalan sesuai kewenangan.
“Tata kelola yang lebih terstruktur juga memberikan basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan investasi dan penerimaan," ujarnya. "Pemerintah juga dapat memantau penyaluran dana serta kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol ke depan."
Dedy mengatakan penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan target PU608 terkait produktivitas investasi infrastruktur. Program tersebut menargetkan ICOR di bawah enam sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
“Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur, termasuk pengelolaan penerimaan dan penyaluran dana pengembangan," ucapnya. "Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan."
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....