Kemendag Terbitkan Tiga Aturan Ekspor Komoditas SDA Strategis

  • 10 Jun 2026 13:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendag menerbitkan tiga Permendag baru untuk mengatur ekspor komoditas SDA strategis.
  • Regulasi mencakup ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Permendag yang mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Ketiga aturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dan mendukung hilirisasi nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan ketiga Permendag tersebut diterbitkan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya alam nasional diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis berjalan tertib. Pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor juga harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Budi.

Ketiga aturan tersebut meliputi Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 tentang ekspor komoditas SDA strategis. Ketiganya merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan kebijakan ekspor SDA strategis mendukung perekonomian nasional. Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dan mengoptimalkan manfaat ekonomi negara. Kebijakan tersebut memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Tommy.

Tommy menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian pemangku kepentingan. Pada Tahap I, ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya hingga akhir 2026.

Namun, pelaku usaha memiliki kewajiban tambahan untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Pada Tahap II yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis dilakukan BUMN Ekspor. Seluruh proses ekspor akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor semata. Kebijakan tersebut mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” kata Tommy.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....