Komisi XI DPR Sorot Tajam Isu Kebocoran Ekspor Batu Bara Gara-Gara Praktik Ini
- 27 Apr 2026 07:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak menyorot tajam, isu dugaan kebocoran ekspor batu bara akibat praktik mis-invoicing.
- Menurut politikus PKS ini, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa
- Saat rakyat taat membayar pajak, negara tidak boleh kalah canggih dari permainan invoice
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak menyorot tajam, isu dugaan kebocoran ekspor batu bara akibat praktik mis-invoicing. Kasus kebocoran batu bara itu diperkirakan mencapai USD 20 miliar (sekitar Rp320 triliun jika kurs rupiah Rp16.000 per dolar AS).
Menurut politikus PKS ini, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Melainkan, ancaman serius terhadap keadilan fiskal dan tata kelola negara.
“Ini soal keadilan fiskal. Saat rakyat taat membayar pajak, negara tidak boleh kalah canggih dari permainan invoice,” kata Amin saat dihubungi wartawan, dikutip Senin, 27 April 2026.
Jika angka kebocoran tersebut akurat, ia mengungkapkan, maka kerugian yang dialami Indonesia sangat banyak. Yakni, mencakup hilangnya devisa, penerimaan pajak, hingga royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.
Praktik mis-invoicing ini, Amin menjelaskan, skema ini umumnya melibatkan penjualan batu bara ke perusahaan afiliasi di luar negeri. Yaitu, dengan penjualan batu bara harga rendah yang kemudian dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar tinggi.
“Akibatnya, laba yang seharusnya tercatat di Indonesia berpindah ke luar negeri. Pajak penghasilan menjadi lebih kecil, royalti berkurang, dan devisa tidak optimal masuk ke dalam negeri,” ucap Amin.
Sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar dunia, ia menjelaskan, Indonesia sangat rentan terhadap manipulasi harga dan volume. Dampak dari praktik ini dirasakan langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Nilai sebesar itu bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial. Hingga pembangunan infrastruktur di daerah penghasil tambang,” ujar Amin.
Sebelumnya diberitakan, Next Indonesia Center menyampaikan, hasil riset dugaan praktik mis-invoicing (selisih pencatatan kepabeanan) dalam kegiatan ekspor batu bara. Menurut riset tersebut, terjadi selisih pencatatan senilai US$20,0 miliar sepanjang 2015-2024.
Apabila ditarik hingga periode 2000-2024, menurut Next Indonesia Center, selisihnya mencapai US$39,5 miliar. "Negara berpotensi kehilangan penerimaan,” kata Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis dalam keterangan, di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, praktik misinvoicing tersebut terjadi dalam dua bentuk. Pertama, under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya), Kedua, over-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....