Menteri ESDM: Bea Keluar Batu Bara Belum Bisa Diterapkan 1 April 2026
- 28 Mar 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rencana pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) untuk ekspor baru bara kemungkinan belum akan diterapkan tanggal 1 April 2026
- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas teknisnya
- Batu bara yang harganya sekarang tinggi mencapai 140-145 dolar AS adalah batu bara yang kalorinya tinggi, besarnya hanya 10 persen dari cadangan batu bara di Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) untuk ekspor baru bara kemungkinan belum akan diterapkan tanggal 1 April 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan masih membahas persoalan teknisnya.
“Sampai tanggal 1 April belum ada pengenaannya. Karena Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih membahas teknisnya,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Jumat, 27 Maret 2026.
Pembicaraan teknis perlu dilakukan karena terdapat perbedaan standar kalori batu bara. Batu bara yang harganya sekarang tinggi mencapai 140-145 dolar AS adalah batu bara yang kalorinya tinggi.
Cadangan batu bara itu, menurut Bahlil, hanya 10 persen dari cadangan batu bara di Indonesia.Sedangkan yang banyak di Indonesia, sekitar 60 sampai 70 persen adalah batu bara dengan kalori rendah antara 3.400-4.100 kkal/kg.
“Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” ujar Bahlil. Meski demkian, ia menyatakan sependapat dengan Menteri Keuangan untuk mencari sumber-sumber alternatif penerimaan negara dalam menghadapi tekanan global.
“Jadi saya pikir belum ada keputusan soal Bea Keluar batu bara. Karena masih menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim Kementerian Keuangan,” kata Bahlil.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui kebijakan bea keluar batu bara. Seharusnya, jika pembahasannya selesai pekan ini, bisa diumumkan tanggal 1 April 2026.
“Tapi yang jelas Presiden (Prabowo) sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026. Menurutnya, tarif bea keluar yang akan ditetapkan sesuaiarahan presiden, namun ia belum mau menyebutkan kisaran angkanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....