Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik, DPR Minta Kebijakan Dikawal Ketat
- 08 Apr 2026 11:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VI DPR RI merespons, keputusan pemerintah yang mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket di tengah krisis avtur.
- Jangan sampai setiap ada tekanan biaya operasional, rakyat selalu jadi pihak pertama yang diminta memahami
- Menurutnya, krisis avtur saat ini memang menjadi tantangan serius bagi industri penerbangan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi VI DPR RI merespons, keputusan pemerintah yang mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket di tengah krisis avtur. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan, kebijakan tersebut harus dikawal ketat.
Politikus PKB ini mewanti-wanti, kebijakan tersebut membebani masyarakat secara tidak proporsional. Jangan sampai, masyarakat harus menjadi pihak yang harus selalu memahami kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai setiap ada tekanan biaya operasional, rakyat selalu jadi pihak pertama yang diminta memahami. Sementara transparansi struktur biaya dari maskapai dan kebijakan mitigasi dari pemerintah justru minim,” kata Rivqy dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, krisis avtur saat ini memang menjadi tantangan serius bagi industri penerbangan. Namun, solusi yang diambil tidak boleh serta-merta mengorbankan daya beli masyarakat.
"Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Kalau kenaikan ini dianggap sebagai langkah darurat, maka harus jelas indikatornya, batas waktunya, dan mekanisme evaluasinya," ucap Rivqy.
Kemudian, Rivqy juga menyoroti, pentingnya pengawasan terhadap potensi praktik yang tidak sehat. Termasuk, kemungkinan maskapai memanfaatkan momentum krisis untuk menaikkan harga secara berlebihan.
“Kita tidak boleh hanya gaduh saat harga naik, tapi diam ketika harga seharusnya turun. Kalau nanti harga avtur kembali normal, pemerintah juga harus tegas memastikan harga tiket ikut disesuaikan dengan kondisi keekonomian global,” ujar Rivqy.
Kenaikan harga bahan bakar avtur di pasar global, menjadi faktor utama yang mendorong pemerintah menaikan tarif tiket pesawat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi menjaga kenaikan harga tiket tetap terkendali.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan, batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh pesawat bermesin baik jet maupun baling-baling.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Yakni, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun. Yakni, untuk periode dua bulan, yang selanjutnya akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....