Fondasi Ketahanan Energi Nasional, DPR Ingatkan Penguatan RUU Ketenagalistrikan
- 31 Mar 2026 12:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan, pentingnya penguatan RUU Ketenagalistrikan sebagai fondasi ketahanan energi nasional
- Aspek kelistrikan ini menjadi sangat penting, apalagi sekarang ini, kondisi di Timur Tengah, krisis energi yang mengintai
- Ia menilai, konflik Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran semakin memanas
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan, pentingnya penguatan RUU Ketenagalistrikan sebagai fondasi ketahanan energi nasional. Terutama, di tengah dinamika geopolitik global di Timur Tengah.
"Aspek kelistrikan ini menjadi sangat penting, apalagi sekarang ini, kondisi di Timur Tengah, krisis energi yang mengintai. Itu semakin membuktikan bahwa ternyata listrik itu merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan ketahanan energi yang kita miliki,” kata politikus PAN ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
| Baca juga: Mentan Optimistis Indonesia Mandiri Energi |
Ia menilai, konflik Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel dengan Iran semakin memanas. Dinamika geopolitik global tersebut, menegaskan urgensi penguatan sektor ketenagalistrikan sebagai penopang utama ketahanan energi nasional.
"Terlebih ketergantungan Indonesia terhadap impor energi fosil,seperti minyak mentah, LPG, dan gas, masih cukup tinggi. Sehingga perlu adanya percepatan transisi energi melalui sektor kelistrikan," ucap Eddy.
Kemudian, Eddy menuturkan, sektor energi di Indonesia secara umum masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil. Oleh karenanya, penting mewujudkan energi alternatif pengganti.
"Pembahasan RUU Ketenagalistrikan menjadi momentum memperkuat arah kebijakan energi nasional agar lebih berkelanjutan dan adaptif. Upaya ini sejalan dengan target kita untuk mencapai net zero emission 2060 atau lebih awal,” ujar Eddy.
Dengan regulasi yang tepat, menurut Eddy, sektor ketenagalistrikan diharapkan mampu menjadi tulang punggung dalam mendorong kemandirian energi. "Sekaligus menjaga stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat," kata Eddy.
Sebelumnya, Komisi XII telah menggelar RDPU dengan MKI pada Juli 2025. Namun, saat itu pembahasan belum mencakup lima isu strategis yang kini menjadi fokus.
Sebagai informasi, MKI merupakan wadah para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan. MKI terdiri dari unsur pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, hingga asosiasi terkait, yang berperan dalam mendorong pengembangan industri listrik nasional.
Dalam paparannya, MKI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pasca putusan Putusan MK No.39/2023 yang memperkuat peran negara dalam sektor ketenagalistrikan. Termasuk, dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan penyelenggaraan usaha listrik secara terintegrasi.
MKI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan kebijakan energi rendah karbon, penyederhanaan tarif listrik yang transparan. Hingga, evaluasi berkala kinerja badan usaha serta pembentukan badan pengatur independen dan penguatan sanksi administratif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....