Sikap Pemerintah atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- 04 Apr 2025 01:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan menghitung dampak pengenaan tarif oleh Amerika Serikat yang baru saja diumumkan Presiden Donald Trump. AS mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia yang berlaku efektif mulai 9 April 2025.
"Pemerintah akan segera menghitung dampaknya pada sejumlah sektor. Kemudian mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (3/4/2025).
Baca Juga:
Ekonom INDEF Sarankan Indonesia Negosiasi dengan AS
DJP: Total Laporan SPT Baru 12,34 Juta SPT
Menurutnya, pengenaan tarif resiprokal AS akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS. Ekspor utama Indonesia ke AS adalah barang elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang dan produk perikanan laut.
Pemerintah Indonesia juga menyatakan berkomitmen menjaga stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN). Menyusul gejolak di pasar keuangan global paska pengumuman tarif resiprokal AS.
"Bersama Bank Indonesia, Pemerintah Indonesia juga terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Selain itu, memastikan likuiditas valas tetap terjaga untuk mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha dan menjaga stabilitas perekonomian," kata Menko Perekonomian.
Airlangga juga mengatakan, Pemerintah telah melakukan negosiasi dengan Pemerintah AS dalam mengantisipasi tarif resiprokal. Pemerintah akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan bahkan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk bernegosiasi langsung.
Pemerintah Indonesia juga akan menyiapkan jawaban atas permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah AS. Terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.
Lebih lanjut Menko Perekonomian mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan sejumlah langkah pada Kabinet Merah Putih. Langkah tersebut berupa perbaikan struktural, penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat khususnya terkait dengan regulasi Non-Tariff Measures (NTMs).
"Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar, menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja. Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN, untuk mengambil langkah karena negara ASEAN seluruhnya terdampak pengenaan tarif AS," kata Menko Airlangga menutup keterangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....