Kemenhub Turunkan Batas Maksimal "Fuel Surcharge" Penerbangan Jadi 30 Persen
- 05 Agt 2026 16:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perhubungan menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dari 50 persen menjadi 30 persen setelah evaluasi harga avtur per 1 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan batas maksimal fuel surcharge tiket pesawat domestic dari 50 persen menjadi 30 persen. Penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara secara berkala. “Ini untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara,” ujarnya, Rabu 5 Agustus 2026.
Evaluasi kebijakan fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) mengacu pada perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Penilaian juga mempertimbangkan rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Rata-rata harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter. Hasil evaluasi menetapkan besaran biaya tambahan fuel surcharge maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran fuel surcharge. Kebijakan tersebut berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan,” kata Lukman. “Termasuk komponen fuel surcharge agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pemantauan dilakukan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai serta perkembangan harga avtur nasional secara berkala. Pengawasan juga mencakup kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengawasi penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara di Indonesia. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.
Sementara itu, perkembangan harga avtur akan terus dipantau melalui evaluasi kebijakan tarif penerbangan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....