Kemenperin Pantau Peredaran iPhone16 di Indonesia

  • 25 Okt 2024 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kementerian Perindustrian memantau peredaran produk terbaru Apple berupa ponsel iPhone16. Pemantauan dilakukan karena Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut.

Namun Kemenperin membolehkan masuknya iPhone16 ke Indonesia jika merupakan bawaan penumpang, awak, kiriman melalui pos. "iPhone16 yang boleh masuk ke Indonesia merupakan barang bawaan dan membayar pajak," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:

IHSG Anjlok 72 Poin akibat Aksi Jual Asing

Pefindo: Penerbitan Surat Utang Korporasi Capai Rp94,9 Triliun

Artinya, barang itu terbatas hanya untuk pemakaian pribadi penumpang, tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

iPhone16 juga masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Ditjen Bea Cukai. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Aturan itu menyebutkan, pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui pos dilakukan Ditjen Bea Cukai. Berbeda dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar.

"Barang-barang tersebut wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. Maka iPhone16 yang diimpor oleh importir terdaftar dan belum memenuhi ketentuan, tidak boleh dipasarkan di dalam negeri," ucap Febri

PT Apple Indonesia, tambahnya, belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. Kemenperin memperkirakan, sepanjang Agustus-Oktober 2024 sekitar 9.000 unit seri iPhone16 telah masuk ke Indonesia.

"Ponsel tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Tapi, meski masuk secara legal, bisa menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri

Kemenperin menegaskan, terus berupaya mengendalikan impor produk telepon seluler guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar.

"Di Indonesia jumlah ponsel aktif mencapai 354 juta perangkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jumlah itu melebihi jumlah penduduk Indonesia," kata Febri menutup keterangannya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....