Pesta Organ Tunggal di Maje Wajib Berhenti Pukul 00.00 WIB
- 09 Sep 2026 16:43 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan:Masyarakat Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, kini memiliki ketentuan baku terkait batas waktu penyelenggaraan hiburan pesta organ tunggal. Aturan tersebut disepakati bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Maje dengan batas akhir hiburan pukul 00.00 WIB.
Ketentuan itu disampaikan Kapolsek Maje, Iptu M. Rapiqun, saat kegiatan Safari Jumat di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje. Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Kapolsek menjelaskan, kepolisian sebelumnya mengusulkan agar hiburan organ tunggal dihentikan paling lambat pukul 23.00 WIB. Namun, pemerintah desa meminta tambahan waktu satu jam sehingga disepakati batas akhir menjadi pukul 00.00 WIB.
"Awalnya kami batasi hingga pukul 23.00 WIB. Namun pemerintah desa meminta tambahan satu jam. Akhirnya disepakati batas akhirnya pukul 00.00 WIB," jelas Iptu M. Rapiqun.
Ia menegaskan, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menghentikan acara apabila hiburan masih berlangsung setelah melewati batas waktu yang telah disepakati. Apabila tidak dihentikan, masyarakat dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Maje.
Selain pembatasan waktu, setiap masyarakat yang menggelar hajatan dengan hiburan organ tunggal juga diwajibkan mengurus surat izin keramaian dari Polsek Maje. Jenis hiburan yang akan digunakan harus dicantumkan secara jelas dalam permohonan izin.
Kapolsek menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat menggelar hajatan. Ketentuan dibuat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar, khususnya agar hiburan tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat.
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi kesepakatan ini. Tidak ada alasan bagi pemilik acara untuk tetap melanjutkan hiburan setelah batas waktu yang telah ditentukan," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....