Dinas Perikanan Kaur Tegaskan Aturan Jerigen Merah Bagi Nelayan

  • 28 Apr 2026 11:54 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Kabid Perikanan Tangkap dinas Perikanan Kaur Replan Suhaidi menegaskan bahwa setiap nelayan wajib memiliki surat rekomendasi resmi saat membeli, Selasa 28 April 2026. Aturan tersebut mewajibkan para nelayan untuk melampirkan bukti kepemilikan kapal serta mesin sebagai syarat utama.

Setiap anggota kelompok nelayan berhak mengajukan kuota bantuan rata-rata hingga dua ratus lima puluh liter. Pengambilan bahan bakar tersebut diarahkan menuju stasiun pengisian bahan bakar terdekat sesuai dengan wilayah masing-masing.

Nelayan di wilayah Maje dan Nasal dapat mengakses layanan pengisian tersebut melalui fasilitas stasiun pengisian Maje. Sementara itu bagi nelayan wilayah Kaur Selatan dapat melakukan pengambilan kuota mereka pada stasiun pengisian Bintuhan.

“Nelayan wajib membawa jerigen khusus berwarna merah serta surat rekomendasi resmi saat akan melakukan pengisian bahan bakar. Jika syarat tidak lengkap seperti tidak membawa jerigen merah maka pihak stasiun pengisian akan menolak," kata Replan

Pihak dinas mengakui bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil nelayan yang aktif mengajukan berkas rekomendasi. Padahal sosialisasi mengenai aturan wajib dokumen pendukung ini sudah dilakukan secara intensif sejak tahun dua ribu dua puluh empat.

Ketersediaan stok bahan bakar pada setiap stasiun pengisian sangat bergantung pada kondisi suplai aktual di lapangan. Meskipun terdapat kuota khusus perikanan namun nelayan tetap harus mengantre jika terjadi kekosongan stok pada pompa.

Pemerintah daerah berharap seluruh nelayan segera melengkapi dokumen agar proses distribusi bahan bakar bersubsidi berjalan lancar. Ketertiban administrasi menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan energi tepat sasaran bagi para pelaku usaha perikanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....