KPU Kaur Proyeksikan Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

  • 09 Agt 2026 11:27 WIB
  •  Bintuhan

RRI.CO.ID, Bintuhan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur mulai memberikan gambaran terkait pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. Pihak KPU memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua KPU Kabupaten Kaur, Tony Kuswoyo, menegaskan bahwa persiapan Pemilu memiliki regulasi resmi. Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan secara bertahap dan terstruktur dengan ketat.

Landasan hukum kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut memuat arahan penting mengenai jangka waktu dimulainya tahapan Pemilu.

Dalam undang-undang diamanatkan bahwa tahapan harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan. Perhitungan waktu tersebut menjadi patokan utama penyelenggara di setiap daerah.

Persiapan Pemilu 2029 di tingkat daerah hingga saat ini masih menunggu instruksi resmi. Pihak KPU Kaur belum menerima petunjuk teknis mendalam dari KPU RI.

Berdasarkan perhitungan rentang waktu regulasi, tahapan Pemilu diproyeksikan mulai pada tahun 2027 mendatang. Jadwal pasti tetap menunggu ketetapan resmi dari pemerintah pusat.

"Menurut Undang-undang 20 Bulan sebelum pencoblosan. Paling tidak Tahun 2027 namun, tetap menunggu keputusan dari KPU RI," kata Tony Kuswoyo.

KPU Kaur menyatakan siap melaksanakan seluruh arahan dari KPU RI secara maksimal. Komitmen ini dijaga demi menyukseskan gelaran Pemilu yang jujur dan adil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....