Satpol PP Kaur Akan Lelang Hewan Ternak, jika lewat 20 Hari Tidak Diambil Pemilik
- 04 Mei 2026 17:26 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempertegas aturan terkait penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum. Hewan ternak yang tidak diambil dalam jangka waktu 20 hari akan segera masuk ke tahap lelang.
Langkah tegas ini diambil guna menciptakan ketertiban dan keindahan di wilayah Kabupaten Kaur. Terutama di fasilitas-fasilitas publik yang kerap terganggu oleh keberadaan hewan ternak liar.
Kepala Satpol PP Kaur, Budi Sastra Hermawan, menyatakan bahwa prosedur ini sudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, batas waktu 20 hari diberikan kepada pemilik untuk mengurus administrasi dan denda.
Jika batas waktu tersebut terlampaui, maka status kepemilikan hewan tersebut secara hukum dianggap gugur. Budi menjelaskan secara administrasi, tindakan ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pelelangan.
| Baca juga: Populasi Ternak Lokal Kaur Sesuai Data BPS |
"Setelah lewat 20 hari dan tidak ada pihak yang mengklaim, maka hewan tersebut dinyatakan tidak bertuan. Aturan ini sudah sesuai regulasi dan sudah memenuhi unsur pelelangan," kata Budi.
Pihak Satpol PP Kaur mengingatkan kepada seluruh peternak di Kabupaten Kaur agar lebih disiplin dalam mengandangkan hewan ternaknya. Selain untuk menghindari penyitaan dan lelang, penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Sekaligus menjaga keindahan dan Taman Kota di Kabupaten Kaur yang sering disebabkan oleh hewan ternak yang dilepasliarkan. Maka, kesadaran masyarakat dalam mengandangkan hewan ternaknya perlu ditingkatkan, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....