Aturan BBM Subsidi Nelayan Kaur: Wajib Surat Dinas & Jeriken Merah
- 21 Apr 2026 18:42 WIB
- Bintuhan
RRI.CO.ID, Bintuhan - Dinas Perikanan Kabupaten Kaur menegaskan bahwa nelayan di wilayah tersebut wajib mengantongi surat rekomendasi resmi untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan yang telah disosialisasikan sejak tahun 2024 ini mewajibkan setiap nelayan melampirkan bukti kepemilikan kapal dan mesin sebagai syarat utama pengajuan.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kaur Replan Suhaidi, Selasa 21 April 2026, menjelaskan bahwa setiap anggota kelompok nelayan berhak mengajukan rekomendasi dengan kuota rata-rata mencapai 250 liter per minggu. Pengambilan BBM tersebut diarahkan ke SPBU terdekat, seperti SPBU Maje untuk wilayah Maje Nasal dan SPBU Bintuhan bagi nelayan di Kaur Selatan serta Kaur Tengah.
"Dengan syarat bawa jeriken nelayan yang warna merah itu, dan bawa surat pengantar atau rekomendasi dari dinas. Kalau mereka lengkap syarat-syaratnya, misal menunjukkan kartu nelayan dan membawa jeriken warna merah, jangan ditolak," kata Kabid Perikanan Tangkap dinas Perikanan Kaur Replan Suhaidi.
Nelayan di wilayah Tanjung Kemuning dan Semidang Gumay juga dapat mengakses kuota mereka melalui SPBU Tanjung Kemuning selama stok bahan bakar tersedia. Namun, Replan mengakui bahwa hingga saat ini baru sebagian kecil nelayan di Kabupaten Kaur yang aktif mengajukan berkas rekomendasi tersebut.
Terkait ketersediaan stok, pihak dinas menyatakan bahwa pelayanan di SPBU sangat bergantung pada kondisi suplai BBM yang ada di lapangan. Meskipun terdapat kuota khusus untuk sektor perikanan, para nelayan tetap harus mengantre atau menunggu jika terjadi kekosongan stok di pompa bensin.
Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan memiliki masa berlaku terbatas yakni selama tiga bulan dan wajib diperpanjang secara berkala. Prosedur ini diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan operasional melaut para nelayan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....