Resmi! Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Mulai 28 Maret 2026
- 06 Mar 2026 20:13 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak : Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri yang diterbitkan Jumat, 6 Maret 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.
Meutya menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia maya. Mulai dari paparan konten pornografi hingga risiko kecanduan digital yang kini menjadi perhatian utama pemerintah.
"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang masuk dalam daftar kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Komdigi menyatakan proses penonaktifan akan terus berjalan hingga seluruh platform memenuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Pemerintah mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak maupun orang tua, terutama di masa transisi awal.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ucapnya.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
"Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.
Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini hadir untuk meringankan beban orang tua, sehingga tanggung jawab melindungi anak dari dampak negatif dunia digital tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh keluarga.